15 April 2010

Berghibah tentang Ghibah???

Tadi pagi nonton tipi, katanya infotainment diharamkan sama MUI...Sempet penasaran juga, ntar reaksinya gimana,ternyata masih adem-adem aja,hehe..

Saia sebelumnya masih bingung, infotainment dilarang, ntar gimana wartawan2 itu kerja ya?lagian tanpa infotainment pun kita masih suka ber-ghibah,Lhoh??
dalam kajian-muslimah.blogspot.com diterangkan sbb:

pada Hadits Riwayat Muslim, Abu Daud : Nabi SAW bersabda : "Tahukah kamu apa ghibah itu ? Jawab sahabat : Allahu warasuluhu a'lam (Allah dan Rasulullah yang lebih tahu).


Kemudian Nabi SAW bersabda: Menceritakan hal saudaramu yang ia tidak suka diceritakan pada orang lain. Lalu Sahabat bertanya: Bagaimana jika memang benar sedemikian keadaan saudaraku itu ?


Jawab Nabi SAW : "Jika benar yang kau ceritakan itu, maka itulah ghibah, tetapi jika tidak benar ceritamu itu, maka itu disebut buhtan (tuduhan palsu, fitnah) dan itu lebih besar dosanya".

Dalam kitab al adzkar , Imam AnNawawy memberikan definisi : 'Ghibah, adalah menyebutkan hal-hal yang tidak disukai orang lain, baik berkaitan kondisi badan, agama, dunia, jiwa, perawakan, akhlak, harta, istri, pembantu, gaya ekspresi rasa senang, rasa duka dan sebainya, baik dengan kata-kata yang gamblang, isyarat maupun kode.



Padahal dalam kehidupan sehari-hari kita sering banget menggibhah. Gak percaya? Pas saia ngomong kita suka menggibhah, itu juga masuk gibhah.Ya ga?
tapi ternyata ga semua Ghibah itu haram lho,..beberapa yang boleh :

1. Orang yang mazhlum (teraniaya) boleh menceritakan dan mengadukan kezaliman orang yang menzhaliminya kepada seorang penguasa atau hakim atau kepada orang yang berwenang memutuskan suatu perkara dalam rangka menuntut haknya.


2. Meminta bantuan untuk menyingkirkan kemungkaran dan agar orang yang berbuat maksiat kembali ke jalan yang benar.


3. Istifta' (meminta fatwa) akan sesuatu hal. Walaupun kita diperbolehkan menceritakan keburukan seseorang untuk meminta fatwa, untuk lebih berhati-hati, ada baiknya kita hanya menyebutkan keburukan orang lain sesuai yang ingin kita adukan, tidak lebih.

4. Memperingatkan kaum muslimin dari beberapa kejahatan contohnya: Apabila kita melihat seorang penuntut ilmu agama belajar kepada seseorang yang fasik atau ahli bid'ah dan kita khawatir terhadap bahaya yang akan menimpanya. Maka kita wajib menasehati dengan cara menjelaskan sifat dan keadaan guru tersebut dengan tujuan untuk kebaikan semata.

5. Menceritakan kepada khalayak tentang seseorang yang berbuat fasik atau bid'ah seperti, minum-minuman keras, menyita harta orang secara paksa, memungut pajak liar atau perkara-perkara bathil lainnya. Ketika menceritakan keburukan itu kita tidak boleh menambah-nambahinya dan sepanjang niat kita dalam melakukan hal itu hanya untuk kebaikan


6. Bila seseorang telah dikenal dengan julukan si pincang, si pendek, si bisu, si buta, atau sebagainya, maka kita boleh memanggilnya dengan julukan di atas agar orang lain langsung mengerti. Tetapi jika tujuannya untuk menghina, maka haram hukumnya. Jika ia mempunyai nama lain yang lebih baik, maka lebih baik memanggilnya dengan nama lain tersebut.
(kajian-muslimah.blogspot.com)

Nah,..kalo saia sih buat mengurangi dosa (halah..), dalam berbagi cerita sebisa mungkin ga nyebut nama pelakunya. Kan niatnya cuma buat pembelajaran aja, bukan nyari jelek seseorang...

Jadi ga semua infotainment haram. Tinggal isi dari acara itu sendiri. Justru banyak acara yang bukan infotainment yang bisa diharamkan juga..(ntar malah ga ada acara tipi..T.T)

Semoga bermanfaat...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar