16 Mei 2012

Encumbrance, Fund Available, dan Mekanisme Carry Forward

Pengantar
Reformasi Keuangan Negara merupakan suatu kewajiban bagi negara ini sebagaimana telah diamanatkan sekaligus diawali oleh tiga Undang-Undang Keuangan Negara, yaitu UU Nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004. Reformasi Keuangan Negara tidak dapat dilaksanakan dalam waktu singkat, namun melalui proses yang bertahap. Siklus keuangan negara telah melalui berbagai perbaikan, baik mulai dari sisi penganggaran hingga pelaporan. Saat ini, suatu sistem baru bernama SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) telah diciptakan untuk menyempurnakan proses-proses di dalam pengelolaan keuangan negara. Termasuk di dalamnya penyempurnaan manajemen DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
DIPA adalah suatu dokumen yang menjadi dasar hukum yang sah untuk melakukan pengeluaran negara. Suatu satuan kerja tidak diperkenankan melakukan belanja sebelum DIPA satker tersebut disahkan. Selama ini kewenangan pengesahan DIPA berada di tangan DJPBN selaku Kuasa BUN. Manajemen DIPA merupakan komponen penting dalam pengelolaan keuangan negara karena setiap pelaksanaan pengeluaran negara yang dilakukan satuan kerja harus berdasarkan DIPA satker tersebut. Oleh karena itu, reformasi pengelolaan keuangan negara juga mengharuskan manajemen DIPA untuk dibenahi. Melalui SPAN, database manajemen DIPA hingga manajemen Pelaporan diintegrasikan. Perubahan lain dalam manajemen DIPA adalah adanya encumbrance, penghitungan Fund Available yang lebih akurat, dan mekanisme Carry Forward.
Encumbrance dan Fund Available
            Encumbrance berarti pencadangan dana. Dana tersebut dicadangkan agar tepat peruntukkannya, tidak bergeser digunakan untuk belanja lainnya. Oleh karena itu, melalui encumbrance kebebasan satuan kerja dalam menggunakan dana menjadi terbatas. Di sisi lain, ketersedian dana terjaga, baik jumlah maupun peruntukkannya. Encumbrance digunakan saat satuan kerja telah melakukan komitmen (perikatan) atau kontrak dengan pihak ketiga. Anggaran dana untuk membayar barang/jasa yang dikontrakkan tersebut akan dicadangkan sehingga tidak akan bisa digunakan untuk belanja lain.
Dalam modul manajemen DIPA, mekanisme encumbrance  sangat penting. Sampai dengan saat ini, sering muncul adanya pagu minus dan kekurangan dana dialami oleh satuan kerja. Oleh karena itu, encumbrance berperan saat dilakukan revisi DIPA. Revisi DIPA tidak akan menyentuh dana yang sudah dicadangkan sehingga pagu minus dan kekurangan dana tidak akan terjadi lagi. Dana yang telah di-encumbrance sudah dilindungi sehingga tidak dapat digunakan atau direvisi lagi.
Pencadangan dana dicatat saat satuan kerja mengirimkan RFC (Request For Commitment) yang berisi resume kontrak. Akan tetapi, hutang/ liability belum diakui saat tersebut. Jurnal yang muncul yaitu :
Dr
       Encumbrance
xx
Cr
Reserve for encumbrance
xx

            Pencadangan dana memungkinkan untuk menghitung dana yang tersedia (Fund Available) secara lebih akurat. Pada proses bisnis saat ini, ketersediaan dana dihitung dengan rumusan :
Ketersediaan Dana (FA) = Pagu DIPA  – Realisasi Pengeluaran


Ketersediaan Dana (FA) = Pagu DIPA  – Encumbrance - Realisasi Pengeluaran – Dana TUP

Sedangkan melalui modul DIPA, ketersediaan dana juga memperhitungkan encumbrance dan TUP, sebagai berikut :
           

Carry Forward
Banyak kontrak dengan pihak ketiga yang bersifat multi years atau lintas tahun. Kontrak tersebut tidak selesai dalam satu tahun dan diteruskan di tahun berikutnya. Ada suatu mekanisme khusus terkait kontrak multi years yang dinamakan Carry Forward atau Carry Over. Carry-over is the right to use an unspent appropriation beyond thew time period for which it was originally granted (L, Ian and L, Gosta ; 2009). Carry-over adalah hak untuk menggunakan sisa alokasi (appropriation) melampaui jangka waktu yang diberikan sebelumnya. Carry-over atau Carry-Forward merupakan tindakan khusus untuk mengakomodasi kebutuhan pembayaran komitmen yang terbentur konsep tahunan (annuality). Akan tetapi, apabila penyebab tertundanya penyelesaian kontrak dalam satu anggaran adalah kesalahan pelaksanaan manajemen oleh satker, carry forward tidak dapat dilakukan.
Terdapat 3 kondisi terkait dengan pemberlakuan carry forward, yaitu carry forward terhadap :
1.    Encumbrances only
Apabila suatu kontrak multi-years belum selesai pada akhir tahun anggaran, maka sisa dana yang sudah dicadangkan dapat dilakukan mekanisme carry forward. Dalam hal ini, pagu anggaran terkait tidak akan bertambah. Keputusan carry forward encumbrance only berada di tangan Menteri Keuangan.
2.    Fund Available only
Penggunaan alokasi dana yang melebihi satu tahun anggaran. Fund Available akan menambah pagu tahun berikutnya. Carry forward Fund Available membutuhkan proses revisi APBN ke DJA dan DPR. Biasanya carry forward fund available digunakan untuk program-program yang merupakan prioritas pemerintah dan berdampak luas dalam perekonomian. Contohnya adalah Program PNPM Mandiri.
3.    Encumbrances and Fund Available Only
Selain kedua kategori di atas, baik encumbrance dan fund available dapat dilakukan carry forward sehingga encumbrance dan pagu anggaran untuk tahun berikutnya akan bertambah. Proses carry forward ini melalui revisi APBN ke DJA dan DPR. Kegiatan-kegiatan yang mengalami carry forward encumbrance and fund available umumnya kontrak multi years yang didanai Bantuan Luar Negeri.

Kesimpulan
            Dalam manajemen DIPA dalam SPAN, mekanisme encumbrance dilakukan untuk menjaga kedisiplinan rencana penggunaan dana. Dana yang telah dicadangkan otomatis tidak bisa diutak-utik oleh satuan kerja. Mekanisme yang ketat ini juga dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terjadi pagu minus ataupun kekurangan dana, yang disebabkan revisi DIPA maupun penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, fund available dapat termonitor secara lebih akurat.
            Apabila kontrak tidak dapat rampung dalam satu tahun anggaran, maka dapat dilakukan carry forward kepada encumbrances dan/atau fund available. Carry forward bukan suatu pertentangan dengan prinsip tahunan, melainkan suatu keistimewaan.

Referensi :
Modul Manajemen DIPA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Presentasi “Pengembangan Manajemen DIPA dalam SPAN”.
Presentasi “Manajemen Komitmen”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar