Pengantar
Reformasi
Keuangan Negara merupakan suatu kewajiban bagi negara ini sebagaimana telah
diamanatkan sekaligus diawali oleh tiga Undang-Undang Keuangan Negara, yaitu UU
Nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004.
Reformasi Keuangan Negara tidak dapat dilaksanakan dalam waktu singkat, namun
melalui proses yang bertahap. Siklus keuangan negara telah melalui berbagai
perbaikan, baik mulai dari sisi penganggaran hingga pelaporan. Saat ini, suatu
sistem baru bernama SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) telah
diciptakan untuk menyempurnakan proses-proses di dalam pengelolaan keuangan
negara. Termasuk di dalamnya penyempurnaan manajemen DIPA (Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran).
DIPA
adalah suatu dokumen yang menjadi dasar hukum yang sah untuk melakukan
pengeluaran negara. Suatu satuan kerja tidak diperkenankan melakukan belanja
sebelum DIPA satker tersebut disahkan. Selama ini kewenangan pengesahan DIPA
berada di tangan DJPBN selaku Kuasa BUN. Manajemen DIPA merupakan komponen
penting dalam pengelolaan keuangan negara karena setiap pelaksanaan pengeluaran
negara yang dilakukan satuan kerja harus berdasarkan DIPA satker tersebut. Oleh
karena itu, reformasi pengelolaan keuangan negara juga mengharuskan manajemen
DIPA untuk dibenahi. Melalui SPAN, database manajemen DIPA hingga manajemen
Pelaporan diintegrasikan. Perubahan lain dalam manajemen DIPA adalah adanya encumbrance, penghitungan Fund Available yang lebih akurat, dan
mekanisme Carry Forward.
Encumbrance
dan Fund Available
Encumbrance
berarti pencadangan dana. Dana tersebut dicadangkan agar tepat peruntukkannya,
tidak bergeser digunakan untuk belanja lainnya. Oleh karena itu, melalui encumbrance kebebasan satuan kerja dalam
menggunakan dana menjadi terbatas. Di sisi lain, ketersedian dana terjaga, baik
jumlah maupun peruntukkannya. Encumbrance
digunakan saat satuan kerja telah melakukan komitmen (perikatan) atau kontrak
dengan pihak ketiga. Anggaran dana untuk membayar barang/jasa yang dikontrakkan
tersebut akan dicadangkan sehingga tidak akan bisa digunakan untuk belanja
lain.
Dalam
modul manajemen DIPA, mekanisme encumbrance sangat penting. Sampai dengan saat ini,
sering muncul adanya pagu minus dan kekurangan dana dialami oleh satuan kerja.
Oleh karena itu, encumbrance berperan
saat dilakukan revisi DIPA. Revisi DIPA tidak akan menyentuh dana yang sudah
dicadangkan sehingga pagu minus dan kekurangan dana tidak akan terjadi lagi.
Dana yang telah di-encumbrance sudah
dilindungi sehingga tidak dapat digunakan atau direvisi lagi.
Pencadangan
dana dicatat saat satuan kerja mengirimkan RFC (Request For Commitment) yang
berisi resume kontrak. Akan tetapi, hutang/ liability belum diakui saat
tersebut. Jurnal yang muncul yaitu :
Dr
|
Encumbrance
|
xx
|
Cr
|
Reserve for encumbrance
|
xx
|
Pencadangan dana memungkinkan untuk menghitung dana yang
tersedia (Fund Available) secara
lebih akurat. Pada proses bisnis saat ini, ketersediaan dana dihitung dengan
rumusan :
Ketersediaan
Dana (FA) = Pagu DIPA – Realisasi Pengeluaran
|
Ketersediaan
Dana (FA) = Pagu DIPA – Encumbrance - Realisasi Pengeluaran
– Dana TUP
|
Carry Forward
Banyak
kontrak dengan pihak ketiga yang bersifat multi
years atau lintas tahun. Kontrak tersebut tidak selesai dalam satu tahun
dan diteruskan di tahun berikutnya. Ada suatu mekanisme khusus terkait kontrak multi years yang dinamakan Carry Forward atau Carry Over. Carry-over is the
right to use an unspent appropriation beyond thew time period for which it was
originally granted (L, Ian and L, Gosta ; 2009). Carry-over adalah hak
untuk menggunakan sisa alokasi (appropriation)
melampaui jangka waktu yang diberikan sebelumnya. Carry-over atau Carry-Forward
merupakan tindakan khusus untuk mengakomodasi kebutuhan pembayaran komitmen
yang terbentur konsep tahunan (annuality).
Akan tetapi, apabila penyebab tertundanya penyelesaian kontrak dalam satu
anggaran adalah kesalahan pelaksanaan manajemen oleh satker, carry forward tidak dapat dilakukan.
Terdapat
3 kondisi terkait dengan pemberlakuan carry
forward, yaitu carry forward
terhadap :
1. Encumbrances
only
Apabila
suatu kontrak multi-years belum
selesai pada akhir tahun anggaran, maka sisa dana yang sudah dicadangkan dapat
dilakukan mekanisme carry forward.
Dalam hal ini, pagu anggaran terkait tidak akan bertambah. Keputusan carry forward encumbrance only berada di
tangan Menteri Keuangan.
2. Fund
Available only
Penggunaan
alokasi dana yang melebihi satu tahun anggaran. Fund Available akan menambah pagu tahun berikutnya. Carry forward Fund Available membutuhkan
proses revisi APBN ke DJA dan DPR. Biasanya carry
forward fund available digunakan untuk program-program yang merupakan
prioritas pemerintah dan berdampak luas dalam perekonomian. Contohnya adalah
Program PNPM Mandiri.
3. Encumbrances
and Fund Available Only
Selain
kedua kategori di atas, baik encumbrance
dan fund available dapat dilakukan carry forward sehingga encumbrance dan pagu anggaran untuk
tahun berikutnya akan bertambah. Proses carry
forward ini melalui revisi APBN ke DJA dan DPR. Kegiatan-kegiatan yang
mengalami carry forward encumbrance
and fund available umumnya kontrak multi years yang didanai Bantuan Luar
Negeri.
Kesimpulan
Dalam manajemen DIPA dalam SPAN, mekanisme encumbrance dilakukan untuk menjaga
kedisiplinan rencana penggunaan dana. Dana yang telah dicadangkan otomatis
tidak bisa diutak-utik oleh satuan kerja. Mekanisme yang ketat ini juga
dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terjadi pagu minus ataupun kekurangan
dana, yang disebabkan revisi DIPA maupun penggunaan dana yang tidak sesuai
peruntukannya. Selain itu, fund available
dapat termonitor secara lebih akurat.
Apabila kontrak tidak dapat rampung dalam satu tahun
anggaran, maka dapat dilakukan carry
forward kepada encumbrances
dan/atau fund available. Carry forward bukan suatu pertentangan
dengan prinsip tahunan, melainkan suatu keistimewaan.
Referensi :
Modul
Manajemen DIPA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Presentasi
“Pengembangan Manajemen DIPA dalam SPAN”.
Presentasi
“Manajemen Komitmen”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar