16 Mei 2012

Reformasi Manajemen Pembayaran melalui Modul Pembayaran dalam SPAN

Pengantar
Reformasi keuangan negara telah dimulai sejak beberapa tahun lalu, ditandai dengan diterbitkannya trio undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.15 Tahun 2004. Salah satu amanat yang terkandung dalam undang-undang tersebut adalah pemisahan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara secara jelas. Sebelumnya fungsi ordonatur dan fungsi comptabel masih terpisah oleh garis yang samar-samar, misalnya adalah satuan kerja mengirimkan SPP ke KPPN untuk diterbitkan SPM. Selanjutnya praktik ini mulai diubah dengan menggeser penerbitan SPM kepada satuan kerja, kemudian disampaikan ke KPPN untuk diuji dan diterbitkan SP2D.
Salah satu upaya lain demi terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang lebih baik adalah melalui SPAN ( Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). SPAN memuat berbagai modul, salah satunya adalah Modul Pembayaran (Payment Module/ PM). Peranan dari Modul Pembayaran sangat penting sebagai pintu pertama pengeluaran negara dilakukan. Oleh karena itu, Modul Pembayaran diharapkan mampu memperbaiki kelemahan-kelemahan yang masih terdapat dalam manajemen pembayaran saat ini.

Manajemen Pembayaran Saat Ini
Mekanisme pembayaran di satuan kerja saat ini terbagi menjadi dua macam, yaitu pembayaran langsung dan pembayaran dengan Uang Persediaan (UP). Pada pembayaran langsung, satuan kerja mengajukan SPM ke KPPN selaku Kuasa BUN untuk diterbitkan SP2D guna membayar tagihan dari pihak ketiga. Sedangkan untuk UP, satuan kerja akan mengajukan SPM UP/GUP untuk mendapatkan dana UP, kemudian digunakan untuk keperluan operasional satuan kerja, barulah dipertanggungjawabkan saat akan di-revolving.
Meskipun beberapa aplikasi telah dimanfaatkan dalam proses di atas, sebenarnya proses pengujian yang justru menjadi aspek krusial masih didominasi proses manual. Arsip Data Komputer (ADK) yang di-upload menjadi salah satu pembanding dengan hardcopy SPM, selain lampiran lainnya yang juga berupa hardcopy.
Pengujian SPM yang masih berkutat dengan proses manual mengandung beberapa kelemahan. Pengujian manual tidak bisa menjamin bahwa SPM yang lolos 100% benar. Akibatnya, retur SP2D dari bank akan tinggi. Bahkan di beberapa KPPN nilai retur mencapai miliaran rupiah. Saat beban kerja meningkat, seperti saat akhir tahun, maka SPM yang salah beresiko diterima. Kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang sengaja berusaha mendapatkan keuntungan dengan mengajukan SPM palsu. Selain itu, pengujian secara manual mengandung nilai subjektivitas. Ada kemungkinan suatu SPM ditolak oleh salah satu penguji, namun diterima oleh penguji lainnya karena pertimbangan tertentu. Hal ini akan menimbulkan kebingungan dari satuan kerja karena perlakuan yang berbeda.
Database aplikasi-aplikasi di satker dan KPPN masih terpisah. Input data dilakukan di masing-masing aplikasi sehingga input data lebih dari satu kali. Selain tidak efisien, terdapat resiko terjadinya human error. Perbedaan database inilah yang menjadi penyebab adanya ketidaksesuaian data keluaran di masing-masing aplikasi.
Bila dicermati, manajemen pembayaran masih bersatu dengan modul komitmen. Pengujian terhadap resume kontrak dan kebenaran pihak penerima masih dilakukan secara manual, bahkan diterima bersamaan dengan penyampaian SPM.
Permasalahan lain yang muncul dalam proses bisnis saat ini adalah terkait dengan perencanaan kas jangka pendek. Perencanaan kebutuhan dana berdasarkan SPM, sehingga Dit. PKN sebagai penyedia dana mengalami kesulitan dalam manajemen kas. Cash management di negara kita menjadi tidak efektif sehingga menyebabkan cash mismatch atau idle cash.

Perubahan Manajemen Pembayaran dalam Modul Pembayaran
            Kemajuan teknologi membawa kemudahan serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam proses bisnis. Bukan hanya penggunaan hardware dan minimalisasi penggunaan kertas dengan diganti softcopy, tetapi juga otomatisasi beberapa proses oleh sistem. Otomatisasi proses pengujian dalam manajemen pembayaran akan membantu kinerja SDM sekaligus meminimalkan kesalahan yang mungkin terjadi.
Di dalam SPAN, modul-modul di dalamnya akan terkoneksi dalam single database. Modul Pembayaran terhubung dengan modul DIPA sehingga pengawasan pagu dan perhitungan ketersediaan dana lebih akurat. Revisi DIPA tidak mengganggu pencairan dana karena data revisi langsung dapat diakses modul pembayaran. Modul Pembayaran juga terhubung dengan Modul Penerimaan, Modul Komitmen, Modul Kas, dan Modul Pelaporan.
Interaksi antara Modul Pembayaran dengan Modul Komitmen tergambar dalam tiga tahap berikut :
a.    Pengiriman RFC (Request For Commitment) dari satker ke KPPN
RFC berisi resume kontrak dan data supplier yang di-upload ke database SPAN. KPPN akan memberikan CAN (Commitment Application Number) kepada satker.
b.    Pengiriman Resume Tagihan
Data resume tagihan berasal dari SPP dan memuat payment terms. Payment terms mengindikasikan kapan pembayaran harus dilakukan. Dilakukan pengujian, termasuk membandingkan data supplier dalam resume tagihan dengan database SPAN. Setelah Resume Tagihan diterima, KPPN memberikan Nomor Tagihan.
c.    Pengiriman SPM
Karena telah dilakukan pengujian sebelumnya, pemeriksaan SPM dapat berlangsung lebih cepat dan akurat. SPM yang benar akan diterbitkan SPPT kemudian diterbitkan SP2D.

Terkait dengan perencanaan jangka pendek, kebutuhan dana dapat diketahui lebih awal melalui resume tagihan. Payment terms di dalam resume tagihan berkisar antara 2 s.d. 14 hari sesuai dengan pertimbangan dari PPK satker. Dengan jangka waktu yang lebih panjang, manajemen kas pemerintah akan lebih efektif. Cash mismatch dapat dihindari dan dana yang tersedia tidak menganggur sebagaimana dalam proses bisnis sebelumnya.
Penutup
Demikian sekelumit permasalahan dalam manajemen pembayaran saat ini dan beberapa reformasi yang ditawarkan oleh Modul Pembayaran dalam SPAN. Perubahan adalah kepastian dan manajemen pembayaran harus terus disempurnakan demi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.

Referensi :
Modul Pembayaran. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Presentasi Penyempurnaan Proses Pembayaran dalam Kerangka SPAN. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar