3 Mei 2012

Hari Kedua di TLC

Kali ini pembekalan SPAN dipindah ke gedung TLC di belakang Bawaslu. Acara pagi ini dibuka dengan penjelasan tentang SPAN dan nasib kami selanjutnya. Kami akan menjalani pembekalan selama 16 hari dengan 15 topik bahasan terkait SPAN. Setelah hari ke-16, kami akan diminta untuk menyusun paper tentang apa yang kami pelajari selama ini, dengan mengusung minimal 2 topik bahasan. Dari paper ini akan diketahui minat masing-masing peserta untuk kemudian disalurkan ke dalam tim-tim dengan job description yang berbeda-beda. Tim tersebut akan didampingi oleh mentor dengan tugas tiap tim berbeda-beda. Setelah tugas selesai, tim diharuskan mempresentasikan capaian kinerja tim di depan penilai. Ternyata, 101 peserta akan dibagi dua dan bergiliran mendapat tugas membantu penyempurnaan SPAN di DTP.


Acara dilanjutkan dengan overview SPAN oleh mbak Lindri. Yang cukup mengejutkan, mbak Lindri ini ternyata sekampung halaman dengan saya, Wates. Inspiratif pokoknya. Penjelasan dari beliau sedikit banyak telah kami ketahui sebelumnya sehingga diskusi yang menarik dan panjang pun terjadi. Dan sekitar pukul 11.30, acara dihentikan untuk Ishoma.

Modul DIPA (Spending Authority)

Saat ini, segala tetek bengek tentang DIPA dibawah kewenangan DJPB. Satker mengajukan DIPA / DIPA Revisi ke Kanwil/ DJPB Pusat, dan Kanwil/ DJPB Pusat bertugas menelaah dan memutuskan untuk menolak atau mengesahkan RKA-KL tersebut. Akan tetapi, terdengar kabar bahwa Menteri Keuangan bermaksud memisahkan kewenangan terkait DIPA dari DJPB kemudian mengalihkannya ke DJA. Apabila ini terjadi, maka Modul DIPA (Spending Authority) dalam SPAN pun akan beralih ke DJA.

Apabila dibandingkan dengan proses bisnis yang berlangsung kini, maka modul DIPA menawarkan berbagai fitur tambahan. Sistem tersebut antara lain Sistem Notifikasi, Sistem Approval, Pencadangan Dana (encumbrance), Audit Trail, dan Monitoring Proses Penyelesaian. Sedangkan fungsi yang telah ada saat ini seperti validasi DIPA, pengesahan DIPA Revisi, dll. Mengalami perbaikan.

Hampir semua mekanisme dalam modul-modul SPAN paperless, diganti dengan ADK (Arsip Data Komputer). Begitu pula dengan modul DIPA. Sebagai contoh marilah kita membandingkan validasi DIPA saat ini dengan validasi DIPA dengan modul DIPA. Proses awal validasi DIPA saat ini diawali dengan pengiriman data SP-RKAKL oleh DJA ke DJPB untuk kemudian disusun DNA (Daftar Nominatif Anggaran) oleh Direktorat PA (Pelaksanaan Anggaran). DNA ini diterima oleh Kanwil untuk ditandingkan dengan data DIPA dari satker (hardcopy dan ADK). Sedangkan modul DIPA hanya menggunakan ADK SP-RKAKL dari DJA yang tersimpan di database SPAN. Data ini akan dicocokkan dengan ADK DIPA Satker untuk diproses oleh modul DIPA. Modul DIPA akan menunjukkan perbedaan yang terjadi. Pihak Kanwil dapat meminta penjelasan dan penyesuaian ADK DIPA kepada satker secara online. Keputusan untuk menerima dan menolak masih berada di tangan operator, tidak by system.

Modul DIPA menerapkan prinsip lets the manager manage yang memberikan kebebasan KPA dalam menentukan rencana keuangannya. DIPA hanya akan memuat akun dalam 2 digit saja, misalnya 52 belanja barang dan 53 belanja modal. Satker berwenang untuk melakukan revisi anggaran sendiri selama masih di bawah 2 digit tersebut.

Seperti yang kita ketahui bersama, DIPA memuat rencana penarikan dan penerimaan dana pada lembar ketiga. Inovasi yang dilakukan dalam modul DIPA adalah kebebasan satker dalam menggunakan dana tersebut selama tidak melebihi pagu setahun. Misalnya, bila bulan Januari terjadi sisa dana maka sisa dana tersebut akan otomatis menambah pagu anggaran dana di bulan Februari. Sedangkan bila terjadi kekurangan dana, pagu akan bertambah dengan mengambil pagu dari bulan terakhir. Satker berkewajiban untuk melakukan updating rencana penarikan dan penerimaan dana setiap bulan. Selain itu, DIPA akan disusun bersamaan dengan disusunnya RKA-KL agar perencanaan satker lebih matang.

Perubahan lainnya adalah penghapusan SKPA, yaitu surat kuasa KPA untuk mengalihkan sebagian kredit anggaran satkernya ke KPA lain. Efek positif dari SKPA adalah satker lain yang awalnya mendapat dana yang “secukupnya” saja, akan mendapatkan suntikan dana. Akan tetapi, pencapaian output yang dihasilkan akan diakui sebagai pencapaian satker asal. SKPA sering menjadi alternative “solusi” satker-satker untuk menghabiskan anggarannya dengan melimpahkan sebagian anggaran ke satker lain. Dampaknya, satker yang mendapat pengalihan dana tidak terlalu siap untuk memanfaatkan dana tersebut karena sifatnya yang mendadak dan mendekati akhir tahun anggaran. Output dan outcome tidak akan tercapai secara efektif karena perencanaan yang tidak matang. Oleh karena itu, mekanisme SKPA akan dihapus dan digantikan dengan revisi DIPA satker asal dan satker penerima. Namun, masih membingungkan bagi saya bagaimana mekanisme revisi DIPA ini akan efektif untuk mengurangi penumpukan belanja negara di akhir tahun. Apabila kelebihan dana tidak secara dini diketahui dan revisi DIPA juga terlambat dilakukan, maka dana yang dialihkan ke satker lain tetap akan dibelanjakan pada akhir tahun.

Terdapa juga VOA (Vote On Account), yaitu mekanisme penerbitan DIPA satker apabila APBN belum/ terlambat disetujui oleh DPR. Mekanisme ini masih harus menjalani diskusi dengan DJA. Selain itu, apabila terjadi kekurangan kas dalam jangka pendek, pemerintah dapat melakukan pembekuan pagu satker untuk sementara yang disebut Cash Limit. Hal ini ditempuh bila berbagai upaya untuk menutupi cash missmatch tersebut telah gagal sehingga pembekuan pagu perlu dilakukan. 

Aspek hukum tidak ketinggalan mendapat perhatian lebih. ADK dari satker dapat di-upload ke Portal SPAN (penghubung SPAN dengan SAKTI) hanya setelah mendapat persetujuan dari pejabat berwenang yang tertinggi melalui pin user khusus. Begitu pula di tingkat Kanwil, sistem approval dilakukan secara bertingkat. Ada pula fitur audit trail untuk melacak perubahan-perubahan yang terjadi pada DIPA baik waktu dan pelakunya. Setiap pihak yang terlibat dalam proses yang menggunakan modul DIPA memiliki pin user yang khusus, berbeda antara 1 dengan yang lain. Selama tidak ada kebocoran info pin user, yang mengubah data DIPA dapat dilacak dengan mudah.

Masih banyak lagi materi yang disampaikan dalam pembekalan hari kedua ini. Namun cukup sekian cerita dari saya J..ketemu lagi di episode selanjutnya..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar