Pengantar
Reformasi
keuangan negara telah dimulai sejak beberapa tahun lalu, ditandai dengan
diterbitkannya trio undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
UU No.15 Tahun 2004. Salah satu amanat yang terkandung dalam undang-undang
tersebut adalah pemisahan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara secara
jelas. Sebelumnya fungsi ordonatur
dan fungsi comptabel masih terpisah
oleh garis yang samar-samar, misalnya adalah satuan kerja mengirimkan SPP ke KPPN untuk diterbitkan SPM . Selanjutnya praktik ini mulai diubah dengan
menggeser penerbitan SPM kepada
satuan kerja, kemudian disampaikan ke KPPN untuk diuji dan diterbitkan SP2D.
Salah
satu upaya lain demi terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang lebih baik
adalah melalui SPAN ( Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). SPAN memuat
berbagai modul, salah satunya adalah Modul Pembayaran (Payment Module/ PM). Peranan dari Modul Pembayaran sangat penting
sebagai pintu pertama pengeluaran negara dilakukan. Oleh karena itu, Modul
Pembayaran diharapkan mampu memperbaiki kelemahan-kelemahan yang masih terdapat
dalam manajemen pembayaran saat ini.
Manajemen Pembayaran Saat Ini
Mekanisme
pembayaran di satuan kerja saat ini terbagi menjadi dua macam, yaitu pembayaran
langsung dan pembayaran dengan Uang Persediaan (UP). Pada pembayaran langsung,
satuan kerja mengajukan SPM ke KPPN selaku Kuasa BUN untuk diterbitkan SP2D
guna membayar tagihan dari pihak ketiga. Sedangkan untuk UP, satuan kerja akan
mengajukan SPM UP/GUP untuk mendapatkan dana UP, kemudian digunakan untuk
keperluan operasional satuan kerja, barulah dipertanggungjawabkan saat akan di-revolving.
Meskipun
beberapa aplikasi telah dimanfaatkan dalam proses di atas, sebenarnya proses
pengujian yang justru menjadi aspek krusial masih didominasi proses manual.
Arsip Data Komputer (ADK) yang di-upload
menjadi salah satu pembanding dengan hardcopy
SPM, selain lampiran lainnya yang juga berupa hardcopy.
Pengujian
SPM yang masih berkutat dengan proses manual mengandung beberapa kelemahan. Pengujian
manual tidak bisa menjamin bahwa SPM yang lolos 100% benar. Akibatnya, retur SP2D
dari bank akan tinggi. Bahkan di beberapa KPPN nilai retur mencapai miliaran
rupiah. Saat beban kerja meningkat, seperti saat akhir tahun, maka SPM yang
salah beresiko diterima. Kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak
tertentu yang sengaja berusaha mendapatkan keuntungan dengan mengajukan SPM
palsu. Selain itu, pengujian secara manual mengandung nilai subjektivitas. Ada
kemungkinan suatu SPM ditolak oleh salah satu penguji, namun diterima oleh
penguji lainnya karena pertimbangan tertentu. Hal ini akan menimbulkan
kebingungan dari satuan kerja karena perlakuan yang berbeda.
Database
aplikasi-aplikasi di satker dan KPPN masih terpisah. Input data dilakukan di
masing-masing aplikasi sehingga input data lebih dari satu kali. Selain tidak
efisien, terdapat resiko terjadinya human
error. Perbedaan database inilah yang menjadi penyebab adanya
ketidaksesuaian data keluaran di masing-masing aplikasi.
Bila
dicermati, manajemen pembayaran masih bersatu dengan modul komitmen. Pengujian
terhadap resume kontrak dan kebenaran pihak penerima masih dilakukan secara
manual, bahkan diterima bersamaan dengan penyampaian SPM.
Permasalahan lain yang muncul dalam
proses bisnis saat ini adalah terkait dengan perencanaan kas jangka pendek.
Perencanaan kebutuhan dana berdasarkan SPM, sehingga Dit. PKN sebagai penyedia
dana mengalami kesulitan dalam manajemen kas. Cash management di negara kita menjadi tidak efektif sehingga
menyebabkan cash mismatch atau idle cash.
Perubahan Manajemen Pembayaran dalam
Modul Pembayaran
Kemajuan
teknologi membawa kemudahan serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam
proses bisnis. Bukan hanya penggunaan hardware dan minimalisasi penggunaan
kertas dengan diganti softcopy,
tetapi juga otomatisasi beberapa proses oleh sistem. Otomatisasi proses
pengujian dalam manajemen pembayaran akan membantu kinerja SDM sekaligus
meminimalkan kesalahan yang mungkin terjadi.
Di dalam SPAN, modul-modul di dalamnya
akan terkoneksi dalam single database.
Modul Pembayaran terhubung dengan modul DIPA sehingga pengawasan pagu dan
perhitungan ketersediaan dana lebih akurat. Revisi DIPA tidak mengganggu
pencairan dana karena data revisi langsung dapat diakses modul pembayaran.
Modul Pembayaran juga terhubung dengan Modul Penerimaan, Modul Komitmen, Modul
Kas, dan Modul Pelaporan.
Interaksi antara Modul Pembayaran
dengan Modul Komitmen tergambar dalam tiga tahap berikut :
a.
Pengiriman
RFC (Request For Commitment) dari
satker ke KPPN
RFC berisi resume kontrak dan data supplier yang di-upload ke database SPAN.
KPPN akan memberikan CAN (Commitment
Application Number) kepada satker.
b.
Pengiriman
Resume Tagihan
Data resume tagihan berasal dari SPP
dan memuat payment terms. Payment terms
mengindikasikan kapan pembayaran harus dilakukan. Dilakukan pengujian, termasuk
membandingkan data supplier dalam
resume tagihan dengan database SPAN. Setelah
Resume Tagihan diterima, KPPN memberikan Nomor Tagihan.
c.
Pengiriman
SPM
Karena telah dilakukan pengujian
sebelumnya, pemeriksaan SPM dapat berlangsung lebih cepat dan akurat. SPM yang
benar akan diterbitkan SPPT kemudian diterbitkan SP2D.
Terkait
dengan perencanaan jangka pendek, kebutuhan dana dapat diketahui lebih awal
melalui resume tagihan. Payment terms
di dalam resume tagihan berkisar antara 2 s.d. 14 hari sesuai dengan
pertimbangan dari PPK satker. Dengan jangka waktu yang lebih panjang, manajemen
kas pemerintah akan lebih efektif. Cash
mismatch dapat dihindari dan dana yang tersedia tidak menganggur
sebagaimana dalam proses bisnis sebelumnya.
Penutup
Demikian
sekelumit permasalahan dalam manajemen pembayaran saat ini dan beberapa
reformasi yang ditawarkan oleh Modul Pembayaran dalam SPAN. Perubahan adalah
kepastian dan manajemen pembayaran harus terus disempurnakan demi pengelolaan
keuangan negara yang lebih baik.
Referensi :
Modul Pembayaran. Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
UU No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
Presentasi Penyempurnaan Proses
Pembayaran dalam Kerangka SPAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar