Pengantar
Reformasi
keuangan negara telah dimulai sejak beberapa tahun lalu, ditandai dengan
diterbitkannya trio undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
UU No.15 Tahun 2004. Salah satu amanat yang terkandung dalam undang-undang
tersebut adalah pemisahan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara secara
jelas. Sebelumnya fungsi ordonatur
dan fungsi comptabel masih terpisah
oleh garis yang samar-samar, misalnya adalah satuan kerja mengirimkan SPP ke KPPN untuk diterbitkan SPM . Selanjutnya praktik ini mulai diubah dengan
menggeser penerbitan SPM kepada
satuan kerja, kemudian disampaikan ke KPPN untuk diuji dan diterbitkan SP2D.
Salah
satu upaya lain demi terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang lebih baik
adalah melalui SPAN ( Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara).