Tampilkan postingan dengan label pembayaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pembayaran. Tampilkan semua postingan

16 Mei 2012

Reformasi Manajemen Pembayaran melalui Modul Pembayaran dalam SPAN

Pengantar
Reformasi keuangan negara telah dimulai sejak beberapa tahun lalu, ditandai dengan diterbitkannya trio undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.15 Tahun 2004. Salah satu amanat yang terkandung dalam undang-undang tersebut adalah pemisahan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara secara jelas. Sebelumnya fungsi ordonatur dan fungsi comptabel masih terpisah oleh garis yang samar-samar, misalnya adalah satuan kerja mengirimkan SPP ke KPPN untuk diterbitkan SPM. Selanjutnya praktik ini mulai diubah dengan menggeser penerbitan SPM kepada satuan kerja, kemudian disampaikan ke KPPN untuk diuji dan diterbitkan SP2D.
Salah satu upaya lain demi terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang lebih baik adalah melalui SPAN ( Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara).