Pengantar
Reformasi
Keuangan Negara merupakan suatu kewajiban bagi negara ini sebagaimana telah
diamanatkan sekaligus diawali oleh tiga Undang-Undang Keuangan Negara, yaitu UU
Nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004.
Reformasi Keuangan Negara tidak dapat dilaksanakan dalam waktu singkat, namun
melalui proses yang bertahap. Siklus keuangan negara telah melalui berbagai
perbaikan, baik mulai dari sisi penganggaran hingga pelaporan. Saat ini, suatu
sistem baru bernama SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) telah
diciptakan untuk menyempurnakan proses-proses di dalam pengelolaan keuangan
negara. Termasuk di dalamnya penyempurnaan manajemen DIPA (Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran).